Partai Baru Tidak Berhak Sumbang Dana Kampanye Capres

10-04-2018 / KOMISI II
Anggota Komisi II DPR RI Rufinus Hutahuruk, foto : jay/hr

 

 

Anggota Komisi II DPR RI Rufinus Hutahuruk menyatakan partai baru tidak memiliki hak ikut memberikan sumbangan dana kampanye kepada capres yang didukung. Sebab, menurutnya, hal itu bertentangan dengan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

 

"Waktu kita drafting (UU Pemilu) kan dibatasi di UU. Bahwa ada kompetensi yang diatur dalam UU, khususnya menyangkut parliamentary threshold, yang tidak bisa kita pisahkan dari seluruh parpol yang bertanding. Jadi yang dimaksudkan adalah, kalau ada yang tidak punya parliamentary threshold, tidak masuk di dalam," kata Rufinus saat rapat dengan pendapat Komisi II dengan KPU dan Bawaslu yang membahas Peraturan KPU (PKPU), di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (9/4/2018).

 

Politisi Hanura ini menuturkan jika partai politik yang memperoleh persentase tinggi pada Pemilu 2014 yang seharusnya memberikan sumbangan untuk itu. Partai baru justru seharusnya tidak masuk dalam ketentuan untuk menyumbang.

 

"Tidak ada penafsiran di situ. Jadi menurut pandangan saya, logika hukumnya adalah seluruh partai politik yang mempunyai persentase di pemilu yang lalu. Jadi, kalau yang baru, mungkin itu tidak masuk. Karena kalau kita masuk ke parliamentary threshold yang sudah dibatasi di UU, bukan berarti menabrak konstitusi," tuturnya.

 

Dalam rapat yang berlangsung  kemarin tersebut, semua anggota Komisi II menyampaikan pandangannya, perbedaan pendapat pun tidak terhindarkan. Tak hanya dana kampanye, hak partai baru dalam mengusung kandidat calon presiden dan calon wakil presiden pada Pemilu 2019 juga menjadi hal yang diperdebatan. (hs/sc)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...